Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor di Indonesia cukup mudah asalkan syarat-syarat yang diperlukan terpenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. KTP Elektronik (e-KTP)
e-KTP adalah syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru. KTP ini berfungsi sebagai identitas diri yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

2. Kartu Keluarga (KK)
Selain e-KTP, Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai salah satu syarat pembuatan paspor baru. KK digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga antara pemohon dengan anggota keluarganya.

3. Akta Kelahiran
Bagi pemohon yang masih berusia di bawah 18 tahun, akta kelahiran diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor baru. Akta kelahiran ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia.

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Bagi pemohon yang tidak mampu secara ekonomi, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat juga diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor baru. SKTM ini akan membantu mempermudah proses administrasi pembuatan paspor.

5. Surat Izin Orang Tua
Bagi pemohon yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun), surat izin orang tua atau wali juga diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor baru. Surat izin ini harus disertai dengan fotokopi e-KTP orang tua atau wali yang memberikan izin.

6. Surat Pernyataan
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang disampaikan dalam pengajuan pembuatan paspor adalah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya juga diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor baru.

Setelah semua syarat dokumen di atas terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.

Demikianlah syarat dokumen untuk membuat paspor baru di Indonesia. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar dan cepat. Jangan lupa untuk selalu memperbarui paspor Anda sebelum masa berlakunya habis agar Anda tetap dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa kendala. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.