Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung, atau yang dikenal dengan nama ilmiahnya Datura stramonium, adalah tumbuhan yang sering digunakan dalam berbagai praktik pengobatan tradisional. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam kategori narkotika?

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa kimia yang dapat menyebabkan efek psikoaktif pada tubuh manusia. Efek ini dapat menyebabkan perasaan euforia, halusinasi, dan bahkan kehilangan kesadaran. Oleh karena itu, penggunaan kecubung sebagai obat harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan dosis yang tepat.

Sayangnya, kecubung seringkali disalahgunakan oleh beberapa individu untuk mendapatkan sensasi yang menyenangkan atau menghilangkan stres. Hal ini dapat berbahaya karena penggunaan kecubung yang berlebihan dapat menyebabkan keracunan dan bahkan kematian.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan potensi bahaya kecubung dan senyawa psikoaktif lainnya. BNN juga terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan kecubung sebagai narkotika.

Dalam hal ini, peran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kecubung dan senyawa psikoaktif lainnya. Dengan demikian, kita dapat menjaga kesehatan dan keselamatan bersama serta mencegah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.