Menjadi orang tua di era digital saat ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Salah satu tantangan yang harus dihadapi adalah mengenai penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan mengenai usia minimal anak yang diizinkan untuk memiliki akun media sosial, yaitu 13 tahun.
Keputusan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya dan risiko yang ada di dunia maya. Dengan usia minimal 13 tahun, diharapkan anak-anak sudah memiliki pemahaman yang cukup mengenai cara berperilaku yang aman dan bijak di media sosial.
Namun, sebagai orang tua, kita juga harus turut bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas online anak-anak kita. Memberikan pemahaman yang cukup mengenai risiko-risiko yang ada di media sosial dan memberikan arahan yang tepat mengenai cara berperilaku yang baik di dunia maya.
Selain itu, penting juga untuk mengajak anak-anak berdiskusi mengenai konten-konten yang mereka akses di media sosial. Mengajak mereka untuk lebih selektif dalam memilih konten yang mereka lihat dan bagikan. Juga penting untuk mengingatkan mereka bahwa apa yang diposting di media sosial dapat memiliki dampak yang besar dalam kehidupan nyata.
Dengan adanya kebijakan usia minimal 13 tahun untuk memiliki akun media sosial, diharapkan dapat mengurangi risiko-risiko yang ada di dunia maya bagi anak-anak. Namun, kita sebagai orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam menggunakan media sosial dengan bijak. Semoga dengan kerjasama antara pemerintah, orang tua, dan anak-anak, kita dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan positif bagi generasi muda kita.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.